DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 87/PID.SUS/2017/PT.PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sally Mirianie, Rahayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 08:31:45 
Abstract :
Media sosial sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia, perubahannya beragam bisa membawa perubahan yang lebih baik seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban, bahkan perubahan yang sangat buruk seperti penghinaan, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat. Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam perundangundangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus pencemaran nama baik berupa pendistribusian ujaran kebencian yang kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang terdakwanya telah dijatuhi sanksi pidana selama 6 (enam) bulan. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : 1) bentuk pencemaran nama baik malalui media sosial yang dapat dijerat dengan sanksi pidana ? dan 2) penerapan sanksi pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 87/PID.SUS/2017/PT.PBR ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu data yang digunakan berupa bahan-bahan hukum diolah dan dianalisa berupa ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 87/PID.SUS/2017/PT.PBR sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hakim, yaitu bagaimana penerapan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14a KUHP, UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM