DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI PEMBELI DAN PENJUAL NARKOTIKA JENIS SHABU (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 04/Pid.Sus/2012/PN.SMI)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sang Ngurah, Wiratama
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 08:39:19 
Abstract :
Penaggulangan penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia merupakan kegiatan yang masif karena telah dilakukan oleh beberapa lembaga resmi yang memang bertugas menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna narkotika bagi diri sendiri disatu sisi merupakan pelaku tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi penjara, tetapi disisi lain merupakan korban yang harus direhabilitas. Dalam penelitian skripsi ini penulis membahas topik penyalahgunaan narkotika sebagai pembeli dan penjual narkotika, yang ancaman pidananya berupa pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar 1 (satu) milliar. Penulis memberikan contoh kasus terkait dengan judul yang penulis pilih, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukabumi dengan putusannya Nomor : 04/Pid.Sus/2012/PN.SMI, dengan putusan kepada terdakwa berupa 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar 1 (satu) milliard. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) 1. Bagaimana penerapan hukum materiil terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya sebagai penjual atau pembeli narkotika ? dan 2) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya sebagai penjual atau pembeli narkotika seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.SMI ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode turidis normatif, artinyadata yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di dalam masyarakat. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Pemidanaan terhadap pelaku penjual atau pembeli narkotika seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.SMI, ternyata majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) tahun dan . menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). Dilihat dari ancaman kepada terdakwa, pasal yang diancamkan oleh penuntut Umum sudah tepat dan hakimpun sependapat yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun ternyata majelis hakim menjatuhkan sanksi sedikit diatas batas minimal. Hal inimenjadi masalah dalam hal penegakan hukum pemberantasan penyalahgunaan narkotika karena sepertinya putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera baik kepada palaku maupun bagi masyarakat. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM