DETAIL DOCUMENT
SANKSI HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM KARENA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 13/PID.SUSANAK/2017/PT.PBR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sarno, Sarno
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 09:02:32 
Abstract :
Anak yang terlibat dalam kasus kriminal terpaksa harus berhadapan dengan hukum sehingga kelompok ini diistilahkan dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Faktor yang menjadi penyebab seorang anak berurusan dengan aparat hukum khususnya yang terlibat penyalahgunaan narkotika antara lain kurangnya perhatian keluarga, sehingga anak terlantar secara fisik atau mental, faktor pergaulan/tingkungan, dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagai orang tua.Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus anak yang aterlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusannya Nomor 13/PID.SUSANAK/2017/PT.PBR, dengan putusan anak tetap ditahan. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana sanksi hukum anak yang menyalahgunakan narkotika sehingga harus berhadapan dengan hukum ? dan 2) Bagaimana proses penahanan anak yang menyalahgunakan narkotika sehingga harus berhadapan dengan hukum seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor : 13/PID.SUSANAK/2017/PT.PBR ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di dalam masyarakat khususnya tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Akhirnya, berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Sanksi hukum anak yang menyalahgunakan narkotika sehingga harus berhadapan dengan hukum dapat berupa : a) Sanksi rehabilitasi, artinya fungsi sanksi pidana dalam hukum pidana, tidaklah semata-mata menakut-nakuti atau mengancam para pelanggar, akan tetapi lebih dari itu, keberadaan sanksi tersebut juga harus dapat mendidik dan memperbaiki si pelaku ; b) Penerapan Kebijakan Diversi, artinya penerapan saksi terhadap anak harus mengedepankan perlindungan terhadap anak ; dan c) penerapan sanksi dengan asas Ultimum remedium, artinya pemberian sanksi pidana penjara atau kurunganmerupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya lainnya tidak memungkinkan. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM