DETAIL DOCUMENT
UPAYA HUKUM PEKERJA DALAM MEMENUHI HAKHAKNYA SEBAGAI PEKERJA PERUSAHAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 192/Pdt.SusPHI/2014/PN.Bdg)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Selfi, Mandasari
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-16 09:22:59 
Abstract :
Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam untuk dapat memenuhi semua kebutuhan, sehingga manusia dituntut untuk bekerja.Namun para pekerja tersebut justru mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT.Global Meter Industry. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.Perkara tersebut belanjut sampai Pengadilan Hubungan Industrial dengan nomer 192/Pdt.SusPhi/2014/Pn.Bdg,dengan hasil putusan untuk mempekerjakan kembali karyawan dan membayar upah sejak pekerja diPHK sampai terbit putusan Pengadilan Hubungan Industrial.Namun pengusaha tidak memiliki itikat baik untuk menjalankan putusan tersebut. Dengan masalah tersebut penulis ingin merumuskan permasalahan yang terjadi di PT.Global Meter Industry. Apa yang menjadi alasan dan pertimbangan PT. Global Meter Industry tidak melaksanakan putusan pengadilan nomer 192/Pdt.SusPHI/2014/PN.Bdg,).Bagaimana upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak dijalankan. Adapun metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode penelitian empiris yuridis normatif.,dan metode pengumpulan data diperoleh melalui data-data yang pada hasil observasi, hasil wawancara, telaah pustaka, serta sumber-sumber lain yang mendukung. Hasil penelitian dari permasalahan di atas diantaranya adalah alasan PT.Global Meter Industry tidak menjalankan putusan pengadilan dikarnakan PT.Global Meter Industry Force majeure (perusahaan terbakar),dan berakhirnya kontrak kerja PT. Global Meter Industry dengan PT.PLN (Persero). Upaya hukum pekerja terhadap PT. Global Meter Industry yang tidak jalankan putusan pengadilan adalah Somasi, Sita Eksekusi, Melaporkan Pengusaha Kekepolisian, Gugatan Pailit Kepengadilan Niaga. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM