DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH BEASISWA PENDIDIKAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 08/PID.SUS/2012/PTR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nabit, Musavi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 03:31:22 
Abstract :
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini dikarenakan, metode konvensional yang selama ini digunakan, terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat. Dengan demikian, dalam penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa (extra-ordinary), apalagi tindak pidana korupsi dana hibah beasiswa pendidikan. Dalam penelitian tesis ini penulis memberikan contoh kasus tindak pidana korupsi dana hibah beasiswa pendidikan yang dilakukan oleh Pejabat di daerah, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusannya Nomor : 08/PID.SUS/2012/PTR. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana hibah beasiswa pendidikan seperti dalam Putusan pengadilan Nomor 08/PID.SUS/2012/PTR ? dan 2) Bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya mencapai penyelenggara Negara yang bersih di daerah ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengumpulkan data dengan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan penegakan hukum perhadap pelaku tindak pidana korupsi dana hibah beasiswa pendidikan. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana hibah beasiswa pendidikan sudah sepaturnya diberikan sanksi pidana yang setimpal, mengingat yang dikorupsi adalah dana hibah beasiswa pendidikan yang tujuanya untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa. Dalam Putusan Pengadilan Nomor 08/PID.SUS/2012/PTR, walaupun hakim merujuk kepada Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya 20 tahun atau pidana mati, namun ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwanya hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. Hal inilah yang menjadi perhatian penulis karena tidak memberikan efek jera. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM