DETAIL DOCUMENT
UPAYA DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAGGULANGAN PENYEBARAN PAHAM RADIKALISME TERORISME MELALUI MEDIA SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Riau, Wansyah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 04:19:31 
Abstract :
Kejahatan menggunakan kemajuan teknologi informasi yang semakin tinggi tidak terkecuali di Indonesia, salah satunya adalah Radikalisme atau kekerasan dalam agama dan atas nama agama masih cukup mengkhawatirkan, perkembangan tehnologi dimanfaatkan dalam penyebaran paham radikalisme melalui Media Sosial, berkaitan dengan hal tersebut Tim Densus 88 untuk melakukan penegakkan hukum dalam menanggulangi radikalisme dimedia sosial, berbagai hambatan dan cara mengatasinya senantiasa menjadi bagian dari tugas dan tanggungjawab Densus 88 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang serta Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Upaya Penegakkan Hukum Detasemen Khusus 88 Anti Teror Dalam Menanggulangi Penyebaran Paham Radikalisme Terorisme Melalui Media Sosial?. 2) Bagaimana Upaya Detasemen Khusus 88 Anti Teror menghadapi hambatan-hambatan dalam menanggulangi Penyebaran Paham Radikalisme Terorisme Melalui Media Sosial?. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder sebaga data utama sedangkan data primer sebagai data penunjang. Penulis menyimpulkan upayakan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 adalah melalui penegakkan hukum secara Represif dan Preventif serta Kontra Radikalisasi. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM