DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENDANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 25 P/HUM/2018)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Fitriana, Dinarwati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:43:31 
Abstract :
Pemberlakuan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat telah diajukan permohonan pengujian hak uji materiil di Mahkamah Agung oleh Pemohon OK. Syahputra Harianda karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dianggap telah melanggar hak dan menyebabkan kerugian Pemohon dan masyarakat daerah. Rumusan masalah dalam tesis ini yaitu 1) Bagaimana kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara uji materiil Peraturan Menteri 2) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus untuk menolak permohonan pengujian hak uji materiil dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 25 P/HUM/2018. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual. Kesimpulan penulis yaitu Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian hak uji materiil Peraturan Menteri di Mahkamah Agung. Majelis hakim dalam memutus untuk menolak permohonan Pemohon dalam perkara Nomor : 25 P/HUM/2018 sebenarnya cukup berdasarkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon karena Pemohon tidak menyebutkan secara jelas hak apa yang telah diberikan oleh obyek permohonan uji materiil terhadap Pemohon dan tidak disebutkan bentuk kerugian yang diderita secara langsung oleh Pemohon. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM