DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KARENA TANPA HAK MEMBAWA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 226/PID.SUS/2013/ PTR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Setiyono, Setiyono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 04:39:07 
Abstract :
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan dan membahayakan dengan sasaran yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari survei yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sepanjang tahun 2020. Berdasarkan survei tersebut, terdapat 3.376.115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun, jumlah tersebut merupakan jumlah penyalahguna narkotika sepanjang tahun 2020. Penyalahgunaan narkotika meliputi : memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, atau menyediakan. Dalam penelitian tesis ini penulis memberikan contoh kasus tentang penyalahgunaan narkotika karena membawa narkotika golongan I bukan tanaman, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pekanbaru dengan putusannya Nomor 226/PID.SUS/2013/ PTR. Rumusan masalah yang dibahas penulis dalah : 1) Bagaimana motif penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman ? dan Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika karena tanpa hak membawa narkotika golongan I bukan tanaman dalam Putusan Pengadilan Nomor : 226/PID.SUS/2013/ PTR ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaituPenelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier. Aklhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwaMotif penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu Motif Penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, seperti motif memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap orang diperbolehkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, akan tetapi kesemuanya itu dilarang apabila tanpa hak atau melawan hukum. Unsur-unsur tersebut bersifat alternatif sehingga cukup salah satu saja terpenuhi maka unsur ini terbukti. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM