DETAIL DOCUMENT
KEPASTIAN HUKUM ATAS KAWASAN HUTAN REGISTER 45 SUNGAI BUAYA TERHADAP PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Idris Sarong Al, Mar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:03:47 
Abstract :
Sumber daya alam kehutanan Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang MahaEsa merupakan kekayaan alam yang memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di samping itu mempunyai manfaat serba guna bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Bagi manusia, hutan sebagai penopang kehidupan, untuk kesejahteraan hidup, peningkatan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik, dan sebagainya. Bagi makhluk hidup lainnya, hutan merupakan ekosistem (rumah tangga) atau habitat tempat berkembang biaknya segala jenis hewanyang dilindungi atau tidak dilindungi.Bagi alam itu sendiri adalah untuk keseimbangan persekutuan hidup alam hayati dan lingkungannya. Oleh karena itu hutan dan kawasan hutan perlu dijaga keberadaan dan keutuhannya secara lestari dan berkelanjutan. Hal Kehutanan, sebelum Indonesia merdeka, Pemerintah Nederland Indie (Hindia Belanda) telah menetapkan Boschordonantie (1929) untuk mengatur masalah kehutanan bagi wilayah-wilayah jajahannya, terutama untuk Jawa dan Madura. Sumber daya alam kehutanan Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang MahaEsa merupakan kekayaan alam yang memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di samping itu mempunyai manfaat serba guna bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Bagi manusia, hutan sebagai penopang kehidupan, untuk kesejahteraan hidup, peningkatan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik, dan sebagainya. Bagi makhluk hidup lainnya, hutan merupakan ekosistem (rumah tangga) atau habitat tempat berkembang biaknya segala jenis hewanyang dilindungi atau tidak dilindungi.Bagi alam itu sendiri adalah untuk keseimbangan persekutuan hidup alam hayati dan lingkungannya. Oleh karena itu hutan dan kawasan hutan perlu dijaga keberadaan dan keutuhannya secara lestari dan berkelanjutan. Sumber daya alam kehutanan Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang MahaEsa merupakan kekayaan alam yang memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di samping itu mempunyai manfaat serba guna bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Bagi manusia, hutan sebagai penopang kehidupan, untuk kesejahteraan hidup, peningkatan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik, dan sebagainya. Bagi makhluk hidup lainnya, hutan merupakan ekosistem (rumah tangga) atau habitat tempat berkembang biaknya segala jenis hewan yang dilindungi atau tidak dilindungi.Bagi alam itu sendiri adalah untuk keseimbangan persekutuan hidup alam hayati dan lingkungannya. Oleh karena itu hutan dan kawasan hutan perlu dijaga keberadaan dan keutuhannya secara lestari dan berkelanjutan. Boschordonantie berlaku hingga 22 tahun setelah negara Republik Indonesia merdeka. Kemudian pada 1967 lahirlah Undang-Undang Kehutanan yang baru [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 (UUPK)] yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Namun dalam perjalanannya hutan negara terlanjur teregradasi (rusak) akibatbanyaknya okupasi baik oleh masyarakat maupun oleh badan-badan usaha yang tidak terkendali dan ilegal. Pada ketika itu pula dalam rangka menghimpun dana pembangunan, Pemerintah Orde Baru membuka peluang bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, yakni dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968. Di bidang kehutanan adalah kebijakan tentang pemberian konsesi dalam bentuk ?Hak Pengusahaan Hutan? (HPH)secara besar-besaran guna memenuhi komoditi ekspor dan bahan baku industri. Hal ini berlangsung selama 32 tahun hingga ditetapkannya Undang-Undang Kehutanan yang baru (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) sebagai pengganti UUPK 1967. Dengan adanya landasan hukum baru, Pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang kehutanan, yaitu tentang reklamasi hutan dan lahan yang rusak, baik kerusakan akibat perbuatan manusia maupun karena faktor alam sendiri (kebakaran, erosi, dsb.). Terhadap kawasan hutan yang tidak ada tegakan pohon (gundul) dilakukan upaya ?reboisasi?, penanaman kembali areal kawasan hutan, baik dilakukan oleh Instansi Kehutanan sendiri maupun dengan mengikutsertakan masyarakat dan badan-badan usaha swasta. Penanaman kembali tanaman hutan diutamakan pada areal-areal kawasan hutan yang kritis dan kurang produktif. Kemudian dibuat ketentuan yang menjadi pedoman tentang penanaman pohon pada kawasan hutan dengan fungsi ?produksi?, yang sudah ditata batas, diketahui letak, luas, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang diserahi tugas bidang kehutanan. Ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan seperangkat peraturan pelaksanaannya.Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang kondisi kawasan hutannya rusak,sekarang tinggal hanya seluas 1.004.735 hektar (24,49% dari luas wilayah provinsi),maka dijadikanlah daerah tersebut sebagai objek observasi dan riset, karena Lampung kondisi dan kawasan hutannya sudah berada di bawah luas yang seharusnya dipertahankan (minimum 30% dari luas darat 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM