DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS UPAYA HUKUM MEMPEROLEH KEMBALI HAK WARIS ATAS TANAH YANG DIKUASAI PIHAK LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 557/PDT/2017/PT.BDG)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ismi Nur Azizah, Putri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:36:35 
Abstract :
Hak milik atas tanah menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan ?Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6.? Hak milik turun-temurun artinya dapat diwarisi oleh ahli waris yang mempunyai tanah. Hal ini berarti hak milik tidak ditentukan jangka waktunya seperti misalnya, hak guna bangunan dan hak Guna Usaha. Hak milik tidak hanya akan berlangsung selama hidup orang yang mempunyainya, melainkan kepemilikannya akan dilanjuti oleh ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Tanah yang menjadi obyek hak milik (hubungan hukumnya) itu pun tetap, artinya tanah yang dipunyai dengan hak milik tidak bergantiganti.Dalam penelitian tesis ini penulis memberikan contoh kasus tentang upaya ahli waris yang berupaya secara hukum untuk mendapatkan hak warisnya yang telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun yang akhirnya diperolehnya setelah melalui proses hukum baik di Pengadilan Tingkat pertama maupun Tingkat kedua sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi bandung Nomor : 557/PDT/2017/PT.BDG. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian tesis ini adalah : (1) Bagaimana pengaturan hukum tentang ahli waris untuk mendapatkan hak warisnya ? dan (2) Bagaimana proses hukum dalam upaya ahli waris mendapatkan hak warisnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 557/PDT/2017/PT.BDG ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturanperundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan penulis, dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tentang ahli waris untuk mendapatkan hak warisnya dapat dilihat dari hukum Islam dan Hukum Perdata. Dalam Hukum Islam telah meletakan aturan kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan sebaik?baiknya dan seadil-adilnya. Sebab Islam menetapkan hak milik seseorang atas harta, baik laki-laki maupun perempuan seperti perpindahan harta kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Sedangkan dalam sistem hukum waris BW harta warisan dari siapapun juga merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuhdalam keseluruhan akan beralih dari tangan si peninggal harta atau pewaris kepada seluruh ahli warisnya. Hal ini berarti dalam sistem pembagian harta warisan dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar asal usul harta yang ditinggalkan oleh pewaris seperti yang diungkapkan dalam pasal 849 BW, ?undang?undang tidak memandang akan sifat Sistem Waris Perspektif Islam dan Perundang?Undangan di Indonesia khususnya KUH Perdata. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM