DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1799 K/PID-LH/2017)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Maghriza Fakri, Adilla
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:37:53 
Abstract :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan untuk di bidang pertambangan lainnya diatur dalam Undang?undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan illegal/illegal mining Berdasarkan Undang?Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PID-LH/2017)? 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Agung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PID-LH/2017 telah memenuhi unsur keadilan?. Tipe penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa Misba Udin bin Dawan diberikan sanksi pidana selama 1 (satu) tahun dengan penerapan pidana materil pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM