DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS PEMASYARAKATAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SALEMBA JAKARTA PUSAT BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Vernando, Vernando
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 05:59:12 
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat dalam melakukan tindakan merupakan hal yang sangat esensial, dimaksud bukan berarti menyebabkan petugas tersebut menjadi kebal hukum, akan tetapi bertujuan agar si petugas tersebut mampu lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya dengan maksimal serta merupakan suatu upaya bagi suatu instansi dalam melindungi petugasnya dari kemungkinan intervensi terlalu jauh dari pihak lain. Tentunya di dalam perjalanan seharihari dalam perjalanan keberadaan Rumah Tahanan dan pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan, sudah pasti memiliki aturan tentang tata cara pelaksanaan , pengamanan dan ketertiban dan hal tersebut dinamakan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam UU No 12 Tahun 1995. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?, 2) Bagaimana Akibat hukum yang timbul dari ketidakpastian hukum terkait Perlindungan hukum terhadap Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?.Jenis penelitian dalam menyusun tesis ini Yuridis empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan tentang lembaga pemasyarakatan dan mengkaji pada kenyataan yang ada di antaranya mengungkapkan langkah yang ditempuh dan dihadapi oleh petugas pemasyarakatan. Penulis menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ternyata memang tidak jelas mengatur perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam hubungan tugas koordinasi dengan petugas penegak hukum lainnya dan benar adanya bahwa tidak satu pasal pun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa petugas pemasyarakatan yang melaksanakan perintah dari kekuasaan yang sah dan berwenang tidak dapat dituntut secara hukum. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM