DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PENEGAKKAN HUKUM DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA TERHADAP PEMILIK KENDARAAN YANG TERPARKIR TIDAK PADA TEMPATNYA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yose, Rizal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-18 06:14:13 
Abstract :
DKI Jakarta merupakan salah satu Kota terbesar di Indonesia sekaligus sebagai Ibukota Negara Kesatuan republik Indonesia. Salah satu permasalahan yang marak terjadi saat ini adalah pelanggaran parkir yang kerap terjadi yang dilakukan oleh pemilik kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), dimana kebiasaan masyarakat DKI Jakarta ingin yang praktis memarkiran kendaraannya dimana saja, asal ada tempat kosong maka itu dapat dijadikan tempat untuk parkir, sehingga menjadi tidak teratur. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemda DKI Jakarta pada tahun 2014 telah menerbitkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, yang salah satu pasalnya adalah mengenai penindakan atas pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan tertentu. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penegakan Hukum yang Dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terhadap Pemilik Kendaraan Yang Terparkir Tidak Pada Tempatnya?. 2) Bagaimana Penerapan sanksi terhadap Pemilik Kendaraan Yang Terparkir Tidak Pada Tempatnya?. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan pendekatan gabungan antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penulis menyimpulkan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan terhadap pengendara yang parkir tidak pada tempatnya adalah terdapat pada pasal 95 perda no. 5 Tahun 2014 tentang Transfortasi dengan sanksi administrasi berupa denda Rp. 500.000,- perhari dan apabila tidak dilakukan proses pengambilan tetap akan dikumulatif perharinya. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM