Abstract :
Kebijakan Ruang Udara Terbuka memberikan kebebasan kepada maskapai
asing untuk beroperasi di wilayah suatu negara. Kebijakan ini terdapat dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam penyelenggaraan jasa transportasi udara oleh pihak asing di Indonesia,
berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI), nyatanya bidang transportasi
merupakan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan, yang artinya
penyelanggara penerbangan harus memenuhi komposisi Penanam Modal Asing
Maksimal 49% dengan Pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari
keseluruhan pemilik modal asing (single majority). Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan metode
analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kebijakan Ruang
Udara Terbuka yang di terapkan di Indonesia sejatinya bukanlah Kebijakan Ruang
Udara Terbuka dalam konteks konseptornya yaitu Amerika Serikat, yang
mengindahkan campur tangan pemerintah dalam operasional angkutan udara oleh
pihak ketiga. Implikasi Kebijakan Ruang Udara Terbuka yang diterapkan Indonesia
nyatanya merupakan perjanjian bilateral antar negara yang bersifat kontraktual dan
di implementasikan sebagai penanaman modal asing.