Abstract :
Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya
karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk
menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi
agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga
menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan
lain maupun kewajiban yang timbul karena undang- undang. Tujuan utama dalam
suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang
berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim
belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas
dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.
Kata Kunci: Pailit, debitor, kreditor