DETAIL DOCUMENT
ASPEK HUKUM KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN TEKNOLOGI UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR KONKUREN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hermawan, Bayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-22 08:29:49 
Abstract :
Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undang- undang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Kata Kunci: Pailit, debitor, kreditor 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM