DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 51/PRP/1960 PASAL 6 AYAT 1 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 349 / PID.C / 2007 PN INDRAMAYU (STUDY KASUS TERDAKWA RAJAB BIN HARUN)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Karli, Karli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-22 08:29:53 
Abstract :
Menduduki/menguasai sebidang tanah adalah diperoleh dari suatu perjuangan pribadi untuk bertahan dalam hidup dan kehidupan. Atas dasar pandangan tersebut disusun yang dinamakan eigendom atas tanah, hak ini sebagai dasar untuk mengatur tatanan hukum tanah yang isinya ialah bagaimana menghargai dan melindungi apa yang diperoleh seseorang atas sebidang tanah sebagai hasil perjuangan yang sulit, berat dan resiko tinggi. Uraian di atas menunjukan bahwa pandangan dasar yang dianut sangat menentukan isi aturan-aturan hukumnya yang menyangkut antara lain persoalan arti tanah dalam hubungannya dengan penguasaan dari seseorang. Peraturan hukum dalam masyarakat dapat terwujud apabila hukum dapat diterima dan diakui oleh masyarakat karena kemanfaatannya terhadap perorangan maupun masyarakat pada umumnya. Perbuatan tindak pidana menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang ? undang Nomor 51/Prp/1960 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa; Memakai tanah; tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas , penulis merumuskan identifikasi masalah dalam penelitian ini sebagai berikut ; Bagaimana penerapan Undang?Undang Nomor 51/Prp/1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak dapat lebih efektif dalam perbuatan penyerobotan tanah ; Bagaimana pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan nomor 349/Pid.C/2007/PN.Indramayu menurut Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960. Metode penelitian di dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dianalisis secara deskriptif analisitis dengan cara teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) dan teknik lapangan (field research) dan dituangkan dalam Sistematika Pembahasan dari bab per bab. Katakunci :Tindak pidana memakai tanah tanpa ijin. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM