DETAIL DOCUMENT
PRINSIP INSIGNIFIKANSI SEBAGAI PENYEIMBANG ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Maulidah, Khilmatin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-07 04:01:53 
Abstract :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini menganut asas legalitas formil artinya setiap perbuatan yang memenuhi rumusan undang?undang dinyatakan sebagai tindak pidana. Ringannya perbuatan dan akibat yang tidak signifikan tidak menjadi pertimbangan untuk menegasikan sifat melawan hukumnya perbuatan. Banyak kasus yang melibatkan orang-orang ?kecil? yang melakukan tindak pidana yang sepele bahkan menurut hukum yang hidup di masyarakat setempat adalah hal yang diperbolehkan, tetapi ironinya di pengadilan tetap dinyatakan bersalah dan dijatuh pidana. Hal ini merupakan akibat dari penggunaan asas legalitas yang bersifat kaku dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang prinsip insignifikansi sehingga menjadi sangat penting untuk mengupayakan perumusan kebijakan formulasi prinsip insignifikansi sebagai penyeimbang asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana khususnya dalam Buku I KUHP sebagai aturan umum. Berdasarkan latar belakang sebagaimana di atas, dalam penelitian ini merumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu apakah prinsip insignifikansi ada/terkandung dalam hukum pidana positif di Indonesia dan bagaimana kebijakan formulasi prinsip insignifikansi sebagai penyeimbang asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana yang akan datang. Tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatif dengan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang?undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip insginifikansi tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) khususnya Buku I. Prinsip insignifikansi yang mensyaratkan adanya unsur ringannya perbuatan dan akibat yang tidak signifikan dapat ditemukan dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) huruf d, bahwa ringannya perbuatan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Pasal tersebut dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan sebagai penyeimbang dari asas legalitas. Kata Kunci: Prinsip Insignifikansi, Penyeimbang Asas Legalitas, Pembaharuan Hukum Pidana 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM