MAKNA PEMUFAKATAN JAHAT DALAM PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG NOMOR: 97/ PID.SUS/2016/PN.LBB. JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PADANG NO. 27/PID.SUS/2017/ PT.PDG. JO. Total View This Week0