PELANGGARAN LALU LINTAS MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARNA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH CIKARANG SELATAN BEKASI (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NOMOR 426/PID.SUS/2019/PN.CKR) Total View This Week0