KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS DALAM HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR : 02/PDT.SUS-GGL/2016/PN. NIAGA.JKT.PST JO. PUTUSAN M Total View This Week0