KEWENANGAN DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDAN Total View This Week0