PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING) DAN IMIGRAN ILLEGAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1257 K/Pid.Sus/2013) Total View This Week0