TINJAUAN PENINGKATAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM MENGELOLA BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ( Stud Total View This Week0