Abstract :
Perbuatan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial
merupakan tindakan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
dan/atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Penelitian ilmiah ini ditujukan untuk mengkaji bagaimana eksaminasi
putusan pengadilan atas tindak pidana perbuatan ujaran kebencian (hate
speech) melalui media sosial. Ujaran kebencian yang dilakukan oleh
pihak-pihak tidak bertanggungjawab dapat menimbulkan perpecahan
bukan hanya terhadap sekelompok kecil masyarakat, tapi mampu
memecah belah suatu bangsa, tidak terkecuali bangsa Indonesia.
Eksaminasi putusan pengadilan merupakan suatu bentuk pengujian atau
penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan-pertimbangan
hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah sesuai
dengan prosedur hukum acaranya. Dalam penelitian ilmiah ini, eksaminasi
tersebut dibahas dan diteliti melalui studi kasus dalam putusan pengadilan
nomor 356/Pid.Sus/2018/PN.Mpw, sehingga kita dapat mengetahui
apakah putusan hakim dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip serta dasar-dasar hukum dan juga dalam pelaksanaan
hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.