Abstract :
Andri Sugianto. 2022. Dalam perkembangan teknologi, terdapat hal-hal negatif yang muncul yaitu salah satunya adanya tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik sebagaimana yang terjadi pada kasus pidana dengan nomor perkara 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr. Dalam putusan hakim diketahui bahwa pelaku dijerat dengan KUHP dan UU ITE yang lebih mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan melalui media teknologi informasi. Penelitian ini akan membahas mengenai tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan hukum dari aspek yuridis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan juga pertimbangan dari aspek non yuridis.
Kata Kunci: Data Pribadi, Pemerasan, Pengancaman, Tindak Pidana.