DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM BAGI ANAK DI BAWAH UMUR JIKA TERKAIT KASUS TERORISME DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rizky, Septiya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-24 06:13:13 
Abstract :
Memahami tentang anak di bawah umur terkait atau sebagai pelaku terorisme yang menunjukan hasil bahwa anak sebagai pelaku terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. Anak seperti ini hanya manus ministra (alat untuk melakukan kejahatan), tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi dan pedampingan sosial. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM