Abstract :
Masalah perselisihan hubungan industrial merupakan masalah yang
sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia,. Dalam perjalanannya
keharmonisan hubungan antara pengusaha dengan pekerja, pekerja
dengan pekerja maupun antar serikat pekerja kadang tak berjalan mulus.
Banyak faktor yang menyebabkan ketidakharmonisan yang akhirnya
menjadi perselisihan itu terjadi. Perselisihan ini bisa terjadi dalam bentuk
perselisihan hubungan kerja, perselisihan kepentingan, perselisihan hak
maupun perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28d
ayat (2), yang menyatakan : ?Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja?. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan
Hukum Bagi Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Oleh
Perusahaan Umum Percetakan Negara RI? dan bagaimana putusan
Hakim dalam perkara nomor (07/PDT.SUS-PHI.G/2018/PN.JKT.PST
dijalankan oleh perusahaan? Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis
Normatif, artinya permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Hasil penelitian dari permasalah diatas
diantaranya terkait pelaksanaan mutasi harus sesuai dengan Perjanjian
Kerja Bersama dan harus memberlakukannya secara adil dan layak
sebagaimana pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 13 tahun
2013 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan oleh Perusahaan kepada pekerja telah melanggar ketentuan
pasal 151 ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Bahwa ?pertimbangan hukum dalam? surat
keputusan nomor?07/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JK.PST telah sesuai dengan
keadilan karena membatalkan pemutusan hubungan kerja yang
dikeluarkan oleh Perum Percetakan Negara RI terhadap pekerja tanpa
ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan nomor?07/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JK.PST
pada akhirnya memaksa Perum Percetakan
Negara RI mempekerjakan kembali pekerja pada posisi jabatan semula