DETAIL DOCUMENT
Regulasi dan Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Layanan Fintech di Era Industri 4.0
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rofinaldo, Rofinaldo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-02 08:20:06 
Abstract :
Seiring masuknya era Industri 4.0 yang ditandai oleh dominasi otomatisasi dan digitalisasi, masyarakat Indonesia mengalami perubahan kebutuhan, khususnya dalam akses layanan jasa keuangan yang lebih mudah. Pertumbuhan teknologi dan digitalisasi memicu permintaan layanan keuangan yang responsif dan fleksibel, dan tantangan ini dijawab oleh munculnya Fintech, sebuah bentuk usaha inovatif yang secara khusus menangani kebutuhan finansial masyarakat. Namun pertumbuhan pesat juga menimbulkan tantangan dalam aspek perlindungan konsumen. Penelitian ini menganalisis regulasi dan tantangan perlindungan konsumen dalam layanan Fintech di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis hukum normatif dan studi kepustakaan. Dalam kerangka ini, metode pendekatan peraturan perundang-undangan juga digunakan untuk menghimpun undang-undang dan regulasi yang relevan dengan isu hukum yang diselidiki, terutama mengenai regulasi dan tantangan perlindungan konsumen dalam layanan fintech di era industri 4.0 Hasil kajian menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur pendirian badan hukum Fintech, hubungan antara pelaku layanan, serta perlindungan terhadap konsumen. Tantangan teridentifikasi dalam praktik suku bunga yang berisiko bagi penerima pinjaman dan potensi penagihan yang tidak etis. Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, badan pengawas, industri, dan akademisi menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan Fintech yang sehat dan sekaligus melindungi konsumen. Keyword: Fintech, regulasi, perlindungan konsumen, Industri 4.0, tantangan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM