DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Menggunakan Mata Uang Kripto di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Vrianputra, Raka Alri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-02 08:22:08 
Abstract :
Perkembangan teknologi dan perubahan pola pembayaran telah mendorong munculnya mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai bentuk uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi. Fenomena ini menghadirkan tantangan hukum yang kompleks terkait regulasi, penggunaan, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menganalisis peraturan hukum terkait mata uang kripto di Indonesia melalui pendekatan hukum normatif dan studi kepustakaan, serta mengeksplorasi pandangan berbeda dari lembaga terkait seperti Departemen Perdagangan dan Bank Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa keselarasan definisi dan regulasi mata uang kripto menjadi faktor kunci dalam memastikan perlindungan hukum yang memadai dalam ekosistem finansial yang berkembang pesat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan studi kepustakaan untuk menganalisis undang-undang dan regulasi terkait mata uang kripto di Indonesia. Hasil analisis mengindikasikan perbedaan pandangan antara lembaga terkait terkait status mata uang kripto, di mana Bank Indonesia melarangnya sebagai "uang digital," sementara Departemen Perdagangan menganggapnya sebagai "aset digital" yang dapat diperdagangkan. Keselarasan pandangan ini menjadi penting dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan perkembangan ekosistem finansial dan teknologi yang cepat. Keyword: Mata uang kripto, cryptocurrency, regulasi, hukum normatif, studi kepustakaan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM