DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja dalam Konteks Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Firmansyah, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-02 09:26:16 
Abstract :
Pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, mendorong pencapaian keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami peran pekerjaan dalam mencapai kesejahteraan individu dan bagaimana negara bertanggung jawab dalam mengelola ketenagakerjaan. Tenaga kesehatan, sebagai bagian dari tenaga kerja, juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diatur dan dilindungi secara hukum. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan kerangka kerja penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara, analisis literatur, dan pengumpulan peraturan perundang-undangan terkait. Sumber hukum dibagi menjadi sumber utama dan sumber sekunder untuk memahami perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan. Perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Pemerintah, rumah sakit, dan tenaga kesehatan harus bekerja sama untuk memastikan perlindungan yang efektif dan keselamatan kerja yang optimal selama pandemi COVID-19. Dalam konteks kesehatan, perlindungan hukum melibatkan aspek hak, seperti hak terhadap informasi yang jujur dari pasien, serta penyediaan Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai. Keyword: perlindungan hukum, keselamatan kerja, tenaga kesehatan, pandemi COVID-19, rumah sakit. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM