DETAIL DOCUMENT
Tata Kelola dan Regulasi Limbah Medis Berbahaya (B3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Setohardiko, Paksi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-02 09:27:48 
Abstract :
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan oleh entitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pencemaran akibat B3 telah menjadi sorotan global, terutama dengan adanya kasus-kasus pencemaran di beberapa negara. Mengingat pentingnya mengelola limbah B3 dengan benar, terutama yang berasal dari fasilitas kesehatan, perlu ada perhatian khusus dalam pengelolaannya. Penelitian ini mengambil pendekatan kualitatif dengan kerangka kerja penelitian hukum normatif. Dengan fokus pada pemahaman hukum yang berlaku dan prinsip dasar hukum, penelitian ini menggabungkan studi literatur, wawancara, dan pengamatan langsung untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang isu yang sedang ditangani. Limbah B3, seperti yang diatur dalam UUPPLH, merupakan zat yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Meski ada peraturan yang mengatur pengelolaannya, banyak fasilitas kesehatan yang masih menghadapi kendala dalam mengelola limbah ini dengan benar, baik karena faktor biaya, kurangnya edukasi, atau infrastruktur yang tidak memadai. Keyword: Limbah B3, entitas kesehatan, pencemaran, pengelolaan limbah, UUPPLH 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM