DETAIL DOCUMENT
Sebuah Analisis Normatif Tanggung Jawab Hukum Pidana dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hari, Riswanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 03:11:06 
Abstract :
Kesehatan diakui sebagai hak dasar setiap individu dan dijamin oleh hukum. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau. Hukum kesehatan mencakup ketentuan yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan dan implementasinya dalam berbagai bidang hukum. Interaksi antara tenaga medis dan pasien memerlukan standar khusus untuk mengatasi potensi kesalahan. Sorotan terhadap malpraktik medis telah meningkat, dengan beberapa kasus mencapai media nasional. Malpraktik oleh dokter mencakup tindakan tidak pantas dan kegagalan dalam penyediaan pelayanan medis. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif. Data dikumpulkan melalui dokumen tertulis, wawancara, dan observasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis struktur hukum yang ada terkait malpraktik medis dan mengevaluasi penerapannya dalam praktik di Indonesia. Dokter memiliki tugas memberikan layanan kesehatan dengan etika tinggi. Kode Etik Kedokteran menekankan pentingnya kepentingan dan keselamatan pasien di atas segalanya. Namun, dokter bisa melakukan kesalahan, yang dikenal sebagai malpraktik. Respon terhadap potensi malpraktik semakin meningkat, dengan masyarakat kini cenderung melihat kesalahan medis sebagai pelanggaran hukum. Kata Kunci: Kesehatan, Hukum Kesehatan, Malpraktik Medis, Etika Kedokteran, Tanggung Jawab Hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM