DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas: Sebuah Analisis Mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Umar, Syaidina
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 03:55:08 
Abstract :
Sebagaimana dinyatakan dalam amandemen ketiga UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menegakkan keadilan. Penjelasan pasal ini menekankan pentingnya kekuasaan yang dilaksanakan sesuai hukum di Indonesia untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sesuai dengan UU LLAJ, jalan memiliki peran esensial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Jalan diartikan sebagai infrastruktur penting yang menghubungkan berbagai pusat pertumbuhan ekonomi. Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan kerangka hukum lalu lintas yang adaptif menjadi penting. UU No. 22 Tahun 2009 merupakan respons terhadap kebutuhan tersebut, mengatur pengalaman berkendara agar lebih aman dan teratur. Kecelakaan yang terjadi di jalan menimbulkan risiko serius bagi masyarakat, sehingga pentingnya regulasi dan kesadaran hukum tidak dapat diabaikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, dan pengamatan. Analisis data berfokus pada pemahaman kerangka hukum, prinsip, dan implementasi regulasi lalu lintas di lapangan. Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan merupakan upaya penting dalam menjamin keamanan dan keadilan. Dalam konteks lalu lintas, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk bantuan medis, perawatan, dan restitusi. Undang-Undang memberikan klarifikasi terhadap hak-hak ini, serta memberikan kewenangan khusus kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Meski sudah ada perlindungan hukum, masih banyak kasus di mana pelanggaran terjadi, termasuk fenomena "tabrak lari". Penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan. Kata kunci: Indonesia, UU LLAJ, Kecelakaan Lalu Lintas, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM