DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia di Indonesia: Tantangan dan Upaya Pencegahan
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
I Kadek, Handika
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 04:10:58 
Abstract :
Sebagai negara yang menganut prinsip negara hukum, Indonesia mengakui Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak inheren individu yang harus dihormati dan dilindungi. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan, yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Namun, perdagangan orang merupakan pelanggaran terhadap HAM, terutama hak kebebasan. Di Indonesia, perdagangan orang telah menjadi masalah serius, yang sering kali tersembunyi dengan istilah "tenaga kerja ilegal." Oleh karena itu, penanganan tindak pidana ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka kerja hukum normatif. Data diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan observasi. Analisis literatur juga digunakan untuk memahami norma-norma hukum terkait perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan dalam rumah tangga, adopsi anak ilegal, penjeratan hutang, dan perdagangan organ tubuh manusia. Data dari SIMFONI PPA menunjukkan peningkatan kasus perdagangan manusia, terutama pada perempuan dan anak-anak, selama pandemi COVID-19. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur perlindungan korban, masih banyak korban yang takut melaporkan peristiwa tersebut. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan ketentuan tambahan dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlindungan termasuk hak untuk merahasiakan identitas pelapor dan sanksi bagi pelaku tindak pidana. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, Undang-Undang, Faktor Pemicu. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM