DETAIL DOCUMENT
Sistem Pemasyarakatan dan Tantangan Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Qoirul Annam, M Rafli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 04:19:53 
Abstract :
Dalam era saat ini, perlindungan hak asasi manusia telah menjadi perhatian utama di Indonesia, mempengaruhi pelaksanaan pidana penjara. Awalnya, sistem kepenjaraan diterapkan dengan hukuman keras, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofi dan ideologi Indonesia yang merdeka. Konsep perubahan menuju sistem pemasyarakatan yang lebih rehabilitatif diajukan pada tahun 1964 oleh Dr. Sahardjo. Proses pembinaan narapidana dimulai sejak masa penjajahan Belanda, mencakup upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berperan penting dalam proses ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan penekanan pada metodologi hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara, pengamatan, dan studi literatur. Penelitian ini mengidentifikasi regulasi hukum yang relevan dengan isu hukum yang sedang diselidiki. Hukum memiliki peran kunci dalam mengarahkan norma-norma sosial dan mencapai stabilitas sosial. Pemidanaan bertujuan untuk memberikan hukuman yang berkaitan erat dengan tujuan politik kriminal dan melindungi masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan berperan dalam membina narapidana agar mereka dapat kembali berinteraksi dengan masyarakat sebagai individu yang bebas dan bertanggung jawab. Sayangnya, banyak Lapas menghadapi masalah overcrowding, yang menghambat pembinaan narapidana dan menciptakan berbagai masalah, termasuk konflik antar narapidana, keamanan yang buruk, dan ketidakmaksimalan pelayanan kesehatan. Overcrowding di Lapas adalah masalah serius yang perlu segera diatasi untuk memastikan pembinaan narapidana sesuai dengan undang-undang. Pemidanaan di Indonesia telah berubah menuju pendekatan rehabilitatif, tetapi masalah seperti over kriminalisasi dan over penggunaan pidana penjara masih memengaruhi sistem. Dalam menghadapi tantangan ini, langkah-langkah perlu diambil untuk meningkatkan pembinaan narapidana dan mengatasi overcrowding di Lapas, agar tujuan pemidanaan, termasuk reintegrasi sosial narapidana, dapat tercapai secara efektif. Keyword: Pemasyarakatan, Overcrowding, Pemidanaan, Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM