DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Anak sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi Seksual
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Matius, Alfrendo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 06:39:41 
Abstract :
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembentukan masa depan negara. Perlindungan anak bukanlah tanggung jawab eksklusif negara, tetapi juga merupakan tugas seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran akan pentingnya peran anak dalam pembangunan bangsa di masa depan sangat krusial. Salah satu perhatian utama adalah seringnya terjadinya perlakuan tidak benar terhadap anak, termasuk kekerasan fisik dan seksual serta pengabaian anak, yang dapat berujung pada berbagai bentuk kejahatan terhadap anak seperti eksploitasi seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data dikumpulkan melalui dokumen, wawancara, dan observasi individu yang terlibat. Analisis literatur juga digunakan untuk memahami norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap eksploitasi seksual komersial anak. Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) merujuk pada penggunaan organ seksual anak dengan maksud memperoleh keuntungan, seperti praktik prostitusi dan perilaku seksual amoral. Upaya pencegahan dan perlindungan oleh pemerintah sangat penting untuk melindungi anak-anak yang berusia di bawah batas yang ditentukan. Undang-undang telah mengidentifikasi beberapa bentuk eksploitasi, termasuk penganiayaan fisik dan aktivitas seksual yang melibatkan anak tanpa pemahaman yang memadai. Kasus kejahatan seksual terhadap anak masih sering terjadi di Indonesia, dengan peningkatan kasus eksploitasi seksual anak. Perlindungan hukum terhadap anak bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar mereka, dan aturan hukum di Indonesia mengatur perlindungan tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak juga melibatkan upaya rehabilitasi, perlindungan identitas, jaminan keselamatan, pendampingan hukum, dan akses informasi perkembangan perkara hukum. Dalam konteks hukum, perlindungan anak dapat dibagi menjadi pendekatan represif dan preventif. Kata Kunci: Anak, Perlindungan, Eksploitasi Seksual Komersial, Undang-Undang, PBB. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM