Abstract :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip universal yang melekat pada setiap individu dan harus dihormati dan dilindungi dalam konteks sistem peradilan pidana. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) menegaskan pentingnya negara hukum yang melindungi HAM. Namun, implementasi prinsip-prinsip HAM dalam sistem peradilan pidana merupakan tantangan tersendiri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan untuk menggali pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip HAM dalam sistem peradilan pidana. Analisis dokumen digunakan untuk mengidentifikasi landasan hukum terkait HAM dalam peradilan pidana. Selanjutnya, studi kasus digunakan untuk memahami implementasi prinsip-prinsip HAM dalam praktik peradilan pidana.
Implementasi prinsip-prinsip HAM dalam sistem peradilan pidana adalah langkah penting menuju keadilan dan perlindungan hak asasi individu. Prinsip-prinsip HAM memengaruhi hukum materil dan hukum formil, serta aspek perlakuan terhadap tahanan dan upaya pencegahan kejahatan. Namun, tantangan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM masih ada, dengan adanya kasus pelanggaran HAM dalam proses peradilan. Oleh karena itu, kesadaran, pelatihan, pengawasan, dan kerjasama internasional merupakan faktor kunci dalam meningkatkan implementasi prinsip-prinsip HAM dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan Pidana, Implementasi.