DETAIL DOCUMENT
Implikasi Hukum terhadap Kejahatan Penipuan Melalui Media Elektronik di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Alip, Sutan Rizki
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 06:51:44 
Abstract :
Dengan pertumbuhan e-commerce yang pesat, kasus penipuan online semakin meningkat. KUHP Pasal 378-395 mengatur tindak pidana penipuan, namun Undang-Undang ITE belum secara khusus mengatur penipuan online. Penegakan hukum perlu mempertimbangkan dengan cermat unsur-unsur penipuan melalui media elektronik. Pentingnya regulasi yang tepat dalam menangani kejahatan ini tidak dapat dipungkiri. Transformasi hukum pidana perlu terus berkembang seiring perkembangan teknologi. Perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan validitas konstruk elektronik perlu diperhatikan. Revisi UU ITE mendesak untuk mengakomodasi delik penipuan online. Kampanye edukasi tentang risiko penipuan online dan kerja sama antara lembaga hukum dan platform online dapat meningkatkan keamanan transaksi online. Pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas dalam mencegah kerugian lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online tidak dapat diabaikan. Kata kunci: Penipuan melalui media elektronik, Hukum ITE, Perlindungan konsumen, Revisi UU ITE, Keamanan transaksi online. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM