DETAIL DOCUMENT
Analisis Sanksi Pidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial berdasarkan KHUP dan UU ITE
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Poelman, Eldwin Hendry Jory
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 07:05:30 
Abstract :
Dalam era perkembangan media massa, media sosial menjadi platform yang signifikan. Kemajuan teknologi memicu globalisasi dalam komunikasi media dan informatika. Namun, dampak negatif juga muncul, termasuk potensi kecanduan media sosial, yang mempengaruhi interaksi sosial dan perilaku individu. Cybercrime, sebagai kejahatan melalui media sosial, menjadi isu serius, tetapi pemahaman masyarakat tentang konsekuensinya masih terbatas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan kerangka kerja hukum normatif. Data diperoleh dari berbagai sumber, seperti dokumen, wawancara, dan pengamatan individu terkait. Penanganan kejahatan dunia maya merupakan tugas yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor, termasuk pelaku, modus operandi, korban, respons sosial, dan hukum. Hukum pidana berperan penting dalam mencegah dan mengatasi kejahatan ini. Pencemaran nama baik adalah bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum, diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur pencemaran nama baik, dengan perbedaan dalam sanksi. Kata kunci: media sosial, kecanduan media sosial, cybercrime, pencemaran nama baik, hukum pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM