DETAIL DOCUMENT
Analisis Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak yang terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Riyanto, Galih
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 07:13:58 
Abstract :
Anak-anak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam tahap perkembangan dalam kandungan. Mereka merupakan generasi penerus yang berperan penting dalam membentuk masa depan bangsa. Untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan anak-anak, diperlukan upaya pembinaan yang komprehensif dengan dukungan lembaga dan kerangka hukum yang memadai. Hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang, mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, identitas, pendidikan berkualitas, pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas, beribadah, menyampaikan pendapat, beristirahat, rehabilitasi, dukungan sosial, dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan fokus pada kerangka hukum normatif. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen resmi, wawancara, dan pengamatan individu terkait. Tindak pidana terorisme yang melibatkan anak-anak telah menjadi perhatian global dan Indonesia. Hukum yang mengatur tindak pidana terorisme membedakan antara orang dewasa dan anak-anak dalam sanksi pidana. Peradilan pidana anak bertujuan untuk melindungi kesejahteraan anak, mengoreksi, dan merehabilitasi mereka. Meskipun anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dianggap sebagai pelaku, mereka juga seharusnya diperlakukan sebagai korban. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan yang manusiawi, penyediaan petugas pendamping khusus, pemantauan perkembangan anak, dan perlindungan dari pemberitaan identitas oleh media massa. Pendampingan hukum yang kuat juga penting dalam proses peradilan anak, termasuk persiapan sebelum sidang dan pemantauan pasca hukuman. Bagi anak di bawah tujuh tahun, yang tidak memenuhi syarat untuk diversi, rehabilitasi dan deradikalisasi yang menyeluruh menjadi penting. Kata Kunci: Anak, Perlindungan, Terorisme, Peradilan Pidana Anak, Rehabilitasi 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM