DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B-3) DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Total View This Week12
Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
AILAUWANDI, NIM. 08360027
Subject
Perbandingan Madzhab 
Datestamp
2014-03-11 01:12:17 
Abstract :
Indonesia merupakan negara berkembang yang menjadikan industrialisasi sebagai salah satu tolak ukur kesuksesan pembangunan dari segala sektor. proses pelaksanaan pembangunan di Indonesia dilakukan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri. Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, tetapi di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan limbah yang merugikan, dan di antara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun. Jika pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik maka akan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Maka dalam hal ini bagaimanakah tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu dengan meneliti sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis, dimana diskriptif digunakan untuk mendiskripsikan tentang limbah bahan berbahaya dan beracun, hubungannya dengan pelestarian lingkungan hidup, sedangkan analisisnya menggunakan analisis hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Usul Fiqh dengan teori maslahah. Berdasarkan analisis hukum Islam diperoleh teori yang sejalan dengan kegiatan menjaga kelestaraian lingkungan hidup, dan ini sejalan dengan hukum yang disyari’atkan Allah kepada manusia agar tidak melakukan kerusakan di muka bumi ini tujuan pensyari’atan hukum Islam adalah untuk menjamin kemaslahatan manusia (maqãsid al-syari’ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dari segi hukum positif pengaturan hukum mengenai limbah B3 meliputi keseluruhan peraturan tentang apa yang harus atau boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan limbah B3, yang pelaksanaan tersebut dapat dipaksakan. Dalam hal ini, telah diatur di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup agar tidak terjadi antara lain sakit, cacat dan/ atau kematian serta terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan akibat limbah B3. Dalam pandangan hukum Islam bahwa menjaga lingkungan hidup dari kerusakan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun adalah wajib. Dalam Islam melakukan kerusakan terhadap lingkungan tidaklah dibenarkan. Menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah B3 bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan, serta terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan. Jadi hukum menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun sejalan dengan tujuan pensyariatan hukum Islam yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, serta menjaga harta.  
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga