Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
AILAUWANDI, NIM. 08360027
Subject
Perbandingan Madzhab
Datestamp
2014-03-11 01:12:17
Abstract :
Indonesia merupakan negara berkembang yang menjadikan industrialisasi
sebagai salah satu tolak ukur kesuksesan pembangunan dari segala sektor. proses
pelaksanaan pembangunan di Indonesia dilakukan melalui rencana pembangunan
jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri.
Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang
yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, tetapi di lain pihak industri itu
juga akan menghasilkan limbah yang merugikan, dan di antara limbah yang
dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan
beracun. Jika pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik maka akan
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Maka dalam hal ini
bagaimanakah tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan penelitian pustaka (library
research) yaitu dengan meneliti sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya
dengan penelitian ini. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis, dimana
diskriptif digunakan untuk mendiskripsikan tentang limbah bahan berbahaya dan
beracun, hubungannya dengan pelestarian lingkungan hidup, sedangkan
analisisnya menggunakan analisis hukum Islam dengan menggunakan pendekatan
Usul Fiqh dengan teori maslahah.
Berdasarkan analisis hukum Islam diperoleh teori yang sejalan dengan
kegiatan menjaga kelestaraian lingkungan hidup, dan ini sejalan dengan hukum
yang disyari’atkan Allah kepada manusia agar tidak melakukan kerusakan di
muka bumi ini tujuan pensyari’atan hukum Islam adalah untuk menjamin
kemaslahatan manusia (maqãsid al-syari’ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Dari segi hukum positif pengaturan hukum mengenai
limbah B3 meliputi keseluruhan peraturan tentang apa yang harus atau boleh
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan limbah B3,
yang pelaksanaan tersebut dapat dipaksakan. Dalam hal ini, telah diatur di dalam
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan dari
pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan
lingkungan hidup agar tidak terjadi antara lain sakit, cacat dan/ atau kematian
serta terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan akibat limbah B3.
Dalam pandangan hukum Islam bahwa menjaga lingkungan hidup dari kerusakan
akibat limbah bahan berbahaya dan beracun adalah wajib. Dalam Islam
melakukan kerusakan terhadap lingkungan tidaklah dibenarkan. Menjaga
lingkungan hidup dari bahaya limbah B3 bertujuan untuk melindungi kesehatan
manusia dan lingkungan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan, serta
terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan. Jadi hukum menjaga kelestarian
lingkungan dari pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun sejalan dengan
tujuan pensyariatan hukum Islam yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga
akal, menjaga keturunan, serta menjaga harta.