DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSELINGKUHAN SEBAGAI SEBAB PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR PERKARA 0543/Pdt.G/2011/PA.YK)
Total View This Week8
Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
AZIS MIFTAHUL ROHMAN , NIM. 08350067
Subject
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah 
Datestamp
2016-04-13 03:14:09 
Abstract :
Perceraian dalam keadaan tertentu dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk meredam puncaknya pertengkaran dan perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga. Harus terdapat sebab yang benar dan alasan kuat sehingga perceraian dapat dilaksanakan. Hanya dalam keadaan yang tidak dapat terhindarkan sajalah, perceraian dihalalkan dalam syari’ah. Allah SWT mengharamkan bau surga bagi orang yang menuntut perceraian tanpa alasan yang dibenarkan terutama bagi istri. Salah satu penyebab perceraian adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Idealnya pihak yang merasa dikhianati maka dia akan menuntut perceraian di Pengadilan. Namun demikian halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta. Terdapat satu kasus dimana isteri mengajukan permohonan gugatan cerai terhadap suaminya disebabkan karena suami berselingkuh dengan wanita lain sampai melakukan perzinahan dengan wanita tersebut, sehingga melahirkan dua orang anak dari hasil perselingkuhan tersebut. Berdasarkan kasus tersebut, skripsi ini meneliti tentang bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hukum diputuskannya kasus permohonan gugat cerai karena suami berselingkuh dengan wanita lain dan menggali bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dasar hukum dan pertimbangan hukum terhadap putusan permohonan cerai gugat karena suami selingkuh ini dapat dikabulkan. Dalam proses penelitian ini, peneliti menggunakan desain penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan Normatif yang menitikberatkan penyelesaian perceraian apakah telah sesuai dengan nas berdasarkan perspektif al-Quran dan as-Sunnah. Selain itu pengumpulan data dari informan yang ditentukan yaitu Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta yang berperan dalam memutuskan perkara permohonan cerai gugat karena suami selingkuh. Analisis dilakukan dengan cara sistematis yaitu dengan mengklasifikasikan dan menafsirkan data sesuai dengan penelitian. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa dasar hukum yang digunakan dalam memutus perkara cerai gugat karena istri selingkuh adalah Pasal 19 huruf (a), (f) PP nomor 9 tahun 1974 Jo Pasal 116 huruf (a), (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 22 ayat (2) PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, kemudian pertimbangan Hakim untuk memutus perkara permohonan gugat cerai karena suami berselingkuh dengan WIL pilihannya yaitu dalil syar’I dari kitab Fiqhus Sunnah juz II yang berisi apabila Hakim telah menemukan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat (isteri) atau tergugat telah memberikan pengakuan, sedangkan hal-hal yang menjadi dakwaan penggugat yaitu ketidakmampuan kedua belah pihak untuk hidup bersama sebagai suami isteri dan Hakim tidak berhasil untuk mendamaikan keduanya, maka Hakim boleh memutuskan dengan talak satu bain antara penggugat dan tergugat tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga