Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
AZIS MIFTAHUL ROHMAN , NIM. 08350067
Subject
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Datestamp
2016-04-13 03:14:09
Abstract :
Perceraian dalam keadaan tertentu dianggap sebagai solusi yang paling
tepat untuk meredam puncaknya pertengkaran dan perselisihan yang terjadi dalam
rumah tangga. Harus terdapat sebab yang benar dan alasan kuat sehingga
perceraian dapat dilaksanakan. Hanya dalam keadaan yang tidak dapat
terhindarkan sajalah, perceraian dihalalkan dalam syari’ah. Allah SWT
mengharamkan bau surga bagi orang yang menuntut perceraian tanpa alasan yang
dibenarkan terutama bagi istri. Salah satu penyebab perceraian adalah
perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Idealnya pihak yang merasa
dikhianati maka dia akan menuntut perceraian di Pengadilan. Namun demikian
halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta. Terdapat satu kasus dimana
isteri mengajukan permohonan gugatan cerai terhadap suaminya disebabkan
karena suami berselingkuh dengan wanita lain sampai melakukan perzinahan
dengan wanita tersebut, sehingga melahirkan dua orang anak dari hasil
perselingkuhan tersebut. Berdasarkan kasus tersebut, skripsi ini meneliti tentang
bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hukum diputuskannya kasus
permohonan gugat cerai karena suami berselingkuh dengan wanita lain dan
menggali bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dasar hukum dan
pertimbangan hukum terhadap putusan permohonan cerai gugat karena suami
selingkuh ini dapat dikabulkan.
Dalam proses penelitian ini, peneliti menggunakan desain penelitian
deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library
research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan
Normatif yang menitikberatkan penyelesaian perceraian apakah telah sesuai
dengan nas berdasarkan perspektif al-Quran dan as-Sunnah. Selain itu
pengumpulan data dari informan yang ditentukan yaitu Hakim Pengadilan Agama
Yogyakarta yang berperan dalam memutuskan perkara permohonan cerai gugat
karena suami selingkuh. Analisis dilakukan dengan cara sistematis yaitu dengan
mengklasifikasikan dan menafsirkan data sesuai dengan penelitian. Penarikan
kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa dasar hukum yang digunakan dalam
memutus perkara cerai gugat karena istri selingkuh adalah Pasal 19 huruf (a), (f)
PP nomor 9 tahun 1974 Jo Pasal 116 huruf (a), (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Pasal 22 ayat (2) PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, kemudian pertimbangan Hakim untuk memutus perkara
permohonan gugat cerai karena suami berselingkuh dengan WIL pilihannya yaitu
dalil syar’I dari kitab Fiqhus Sunnah juz II yang berisi apabila Hakim telah
menemukan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat (isteri) atau tergugat telah
memberikan pengakuan, sedangkan hal-hal yang menjadi dakwaan penggugat
yaitu ketidakmampuan kedua belah pihak untuk hidup bersama sebagai suami
isteri dan Hakim tidak berhasil untuk mendamaikan keduanya, maka Hakim boleh
memutuskan dengan talak satu bain antara penggugat dan tergugat tanpa ada salah
satu pihak yang merasa dirugikan.