Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
BISRI MUSTOFA, NIM. 08350103
Subject
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Datestamp
2016-04-13 04:07:09
Abstract :
Poligami merupakan salah satu bentuk dari ikatan perkawinan, seorang
suami memiliki beberapa orang isteri sebagai pasangan hidupnya dalam waktu
yang bersamaan. Dalam Islam terdapat berbagai pendapat mengenai kebolehan
beristeri lebih dari satu. Semua pendapat para pemikir mengenai poligami
didasarkan kepada salah satu ketentuan Al-Qur’Än dalam surat an-NisÄ’ ayat 4.
Poligami telah diatur dalam perundang-undangan. Orang Islam yang akan
berpoligami harus mendapatkan izin dahulu dari Pengadilan Agama yang
berwenang. Jika tidak mendapatkan izin maka perkawinan tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum.
Pengadilan Agama Sleman, pada bulan Desember 2009 telah menolak
permohonan izin poligami No.894/Pdt.G/2009/PA.Smn. Alasan yang diajukan
pemohon di dalam surat permohonan izin poligami adalah termohon (isteri)
menolak untuk memberikan keturunan lagi sedangkan pemohon sangat ingin
mempunyai anak lagi. Alasan poligami yang diajukan oleh pemohon belum diatur
secara jelas dalam Undang-undang. Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
disebutkan syarat-syarat yang memberi batasan kepada seorang suami yang akan
berpoligami dengan syarat bahwa a). Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri; b). isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan; c). Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pokok masalah yang
menarik untuk diteliti adalah bagaimanakah dasar pertimbangan yang digunakan
oleh hakim dalam memutuskan permohonan izin poligami
No.894/Pdt.G/2009/PA.Smn. dan bagaimanakah pertimbangan hukum Islam
terhadap penetapan No.894/Pdt.G/2009/PA.Smn.?
Jenis penelitian yang penyusun lakukan adalah penelitian pustaka (library
research) yang bersifat deskriptif analitik. Dalam menganalisis permasalahan ini
penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif, dan menggunakan cara
berfikir induktif, yaitu dengan meneliti gambaran secara umum Putusan Majelis
Hakim PA Sleman mengenai permohonan izin poligami dan melakukan analisis.
Analisis putusan dari permohonan tersebut dilakukan dengan pendekatan
Normatif
Yuridis, yaitu pendekatan dengan melihat persoalan apakah sesuai
dengan norma pada masyarakat berdasarkan hukum Islam dan perundangundangan
yang
ada.
Kesimpulan yang penyusun dapatkan setelah melakukan penelitian dan
melakukan wawancara dengan salah satu Hakim, adalah penyusun mendapatkan
fakta bahwa termohon dalam keadaan baik-baik saja atau sehat tidak mendapatkan
penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan juga tidak mendapatkan persetujuan
dari anak tunggal calon isteri kedua. Jadi permohonan untuk berpoligami
bertentangan dengan Undang-undang dan hukum Islam. Selain itu hakim juga
mempertimbangkan, jika tidak ditolak permohonan tersebut dikhawatirkan akan
menimbulkan kemadaratan. Penyusun berpendapat, bahwa putusan yang diambil
sudah tepat karena sudah sesuai dengan kaidah fiqhiyah, yaitu mencegah
kerusakan lebih diutamakan daripada mendahulukan kemaslahatan.