Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
CHAMDAN YUWAFI, NIM. 08350061
Subject
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Datestamp
2016-04-13 04:19:17
Abstract :
Pernikahan bagi umat manusia adalah sesuatu yang mempunyai tujuan
yang sangat sakral karena tidak terlepas dari ketentuan- ketentuan yang ditetapkan
oleh syari’at agama. Tujuan perkawinan antara lain untuk memperoleh
ketenangan (saki>nah) dan membina keluarga yang penuh cinta kasih sayang,
untuk memenuhi kebutuhan seksual dan memperoleh keturunan. Setiap manusia
berkewajiban memahami dan mengaplikasikan makna perkawinan dalam
kehidupannya, karena tujuan perkawinan bukan hanya untuk pemenuhan
kebutuhan biologis. Melalui perkawinan diharapkan mampu menjadi sarana untuk
menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia
di muka bumi. Mengingat Di zaman yang modern sekarang ini orang- orang
sudah mulai meninggalkan agama. Sudah tentu hal seperti itu berdampak pada
kondisi keluarga, mulai dari rentannya hubungan antara suami isteri yang
berujung pada perceraian. Konsep keluarga saki>nah yang penulis bahas disini
sangatlah penting, yaitu guna menimalisir terjadinya perceraian, ataupun yang
lainya yang sekiranya berdampak buruk pada keluarga tersebut. Membentuk
keluarga saki>nah sangat penting dan bahkan merupakan tujuan yang dicapai bagi
setiap orang yang akan membina rumah tangga.
Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, yaitu
penelitian yang dilakukan di Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah dengan wawancara terpimpin terhadap tiga pengasuh
pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak Yogyakarta mengenai konsep konsep
Keluarga Saki>nah. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari
kitab-kitab, dan buku- buku yang berhubungan dengan konsep keluarga saki>nah
untuk mengetahui permasalahan yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis, yaitu dengan memaparkan pendapat Para Pengasuh Pondok Pesantren
Ali Maksum Krapyak mengenai Konsep Keluarga Saki>nah
serta relevansinya
terhadap Undang- Undang perkawinan tahun 1974.
Hasil penelitian menunjukan bahwasannya secara normatif, ada tiga yang
dapat disimpulkan dari penelitian ini,yaitu: Pertama, konsep keluarga saki>nah
menurut para pengasuh yayasan Ali Maksum relevan dengan hukum perundang-
undangan perkawinan yang ada di Indonesia, karena konsep mereka tidaklah
bertentangan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia, seperti halnya
memilih jodoh. Kedua,keluarga saki>nah adalah keluarga yang tenang atau
tentram, keluarga yang penuh kasih sayang dan harmonis. Keluarga yang
memberi kenyamanan bagi suami dan isteri. Ketenangan di situ mencakup
ketenangan yang sifatnya jasmani dan ruhani. Ketiga, potret keluarga yang ideal
adalah keluarga yang dapat menggabungkan antara
saki>nah, mawaddah dan
rah}mah sebagai satu kesatuan dan dapat merealisasikannya dalam kehidupan
sehari-hari. Tampaklah peranan dari keluarga saki>nah yang berimplikasi terhadap
terwujudnya keluarga yang harmonis dengan mengutamakan toleransi dan saling
menghargai dengan terjadinya itu maka tercapailah cita-cita sosial dalam Hukum
Islam.