Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
NOVI YANTI, NIM. 08380054
Subject
Muamalat
Datestamp
2016-06-15 07:32:17
Abstract :
Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga yang bertugas
menghimpun dan dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke
masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan,
baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Salah satu lembaga
keuangan perbankan diantaranya yakni bank syariah. Kegiatan Bank Syariah
yakni memberikan pelayanan kredit atau pembiayaan kepada nasabah.
Pembiayaan ini biasanya digunakan sebagai modal awal dalam menjalankan
usaha. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan
bagaimana jika kemudian dana yang telah diberikan kepada masyarakat
(debitur) tersebut ternyata bermasalah, terkadang banyak dijumpai perbuatan
wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pihak nasabah yang tidak
melaksanakan kewajibannya terhadap Bank sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati. Maka dalam hal ini peneliti ingin meneliti tentang praktek
penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Cabang Langsa dan
bagaimana proses penyelesaiaan pembiayaan yang menggunakan jalur
litigasi.
Kepenulisan yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah
bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan normatif. Pendekatan normatif di sini adalah suatu pendekatan
yang berpijak pada aturan dasar hukum Islam itu sendiri yang berupa al-
Qur’an dan al-Hadis. Sementara, jenis penelitian yang digunakan dalam
penyusunan skripsi ini adalah berupa penelitian lapangan (field research),
obyek utamanya yaitu berupa data yang didapat dari Bank Muamalat Cabang
Langsa. Dalam rangka mencari validitas data yang komprehensif serta tidak
menutup kemungkinan agar semakin faktualnya data penyusun menggunakan
beberapa cara dalam menyajikannya, yakni dengan observasi, wawancara
kepada Bank Muamalat Cabang Langsa. Dalam penelitian ini, penyusun
menggunakan analisis induktif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk
menganalisis data atas fakta-fakta yang bersifat khusus, lalu dari fakta-fakta
tersebut ditarik kesimpulan umum apakah fenomena yang terjadi bersesuaian
atau tidak dengan aturan-aturan yang telah ada.
Berdasarkan hasil penelitian dalam penyelesaian pembiayaan
bermasalah di Bank Muamalat Cabang Langsa, maka dapat disimpulkan
bahwa dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan
oleh Bank Muamalat secara umum dapat dikatakan telah sesuai dengan
hukum Islam. Hal ini berdasarkan karakteristik hukum Islam yang bersifat
fleksibel dan universal, Di sini Bank Muamalat Cabang Langsa juga
menggunakan hukum positif bilamana penyelesaian pembiayaan bermasalah
tidak dapat terselesaikan dengan aturan hukum Islam, maka dalam
penyelesaiannya aturan hukum Islam dan hukum positif cukup mewakili
setiap terjadinya permasalahan. Dan proses litigasi menjadi tindakan terakhir
yang dilakukan oleh pihak bank, apabila proses musyawarah tidak berhasil.