DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HARTA DARI OLAHRAGA TINJU
Total View This Week5
Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
NOVYANDRI RAHMAN, NIM. 07380007
Subject
Muamalat 
Datestamp
2014-03-10 04:37:06 
Abstract :
Harta merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia, meskipun banyak cara yang halal untuk memperoleh harta, akan tetapi tidak sedikit dari manusia yang menghalalkan segala cara hanya untuk memperkaya diri sendiri. Kendatipun demikian tedapat pula sebuah pekerjaan yang masih diperdebatkan sifat halal atau haram pekerjaan tersebut, sebagai contoh, olahraga tinju. Pelaku tinju atau sering disebut atlet tinju, bisa dikatakan sebagai seorang yang memperbanyak harta kekayaannya dengan beradu fisik (pukulan) dan kekuatan kepada lawan tandingnya dengan cara menjadikan jiwa dan akal sebagai taruhannya untuk mendapatkan gelar dan kemenangannya. Maka dari itu ada suatu permasalahan dari status harta dari olahraga tinju itu apakah halal atau haram masih menjadi kontroversi, melihat risiko akibat dari pukulan tinju demikian hebatnya. Untuk menjawab persoalan di atas, penulis mencoba meneliti terlebih dahulu tentang status olahraga tinju ini, karena sangat berkaitan dengan cara memperoleh harta, dengan melakukan penelitian literatur yang sifatnya kepustakaan dan pencarian data langsung ke lapangan yang dihimpun melalui observasi dan wawancara (interview). Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah induktif, dengan tujuan untuk menjelaskan tentang olahraga tinju dan status hartanya. Adapun pendekatan yang dipakai pada penelitian dalam hukum Islam adalah pendekatan Maqa>s}id al-Syari>’ah yang menitik beratkan pada kemaslahatan bagi jiwa dan akal. Hasil dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa olahraga tinju dan status hartanya adalah haram menurut pandangan Maqa>s}id al-Sya>ri’ah, karena olahraga tinju termasuk olahraga yang menyakiti diri sendiri dengan mengorbankan jiwa dan akal untuk memperoleh harta, di mana dalam teori Maqa’ah terdapat lima kategori yang harus dijaga, yaitu: melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal, melindungi kehormatan, dan melindungi harta, serta tidak boleh mencari harta dengan mengorbankan kemaslahatan yang di atasnya, seperti akal, jiwa, dan agama. Dalam olahraga tinju, jelas sekali bahwa harta diperoleh dengan cara mengorbankan akal dan jiwa. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga