Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
NOVYANDRI RAHMAN, NIM. 07380007
Subject
Muamalat
Datestamp
2014-03-10 04:37:06
Abstract :
Harta merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan
manusia, meskipun banyak cara yang halal untuk memperoleh harta, akan tetapi
tidak sedikit dari manusia yang menghalalkan segala cara hanya untuk
memperkaya diri sendiri. Kendatipun demikian tedapat pula sebuah pekerjaan
yang masih diperdebatkan sifat halal atau haram pekerjaan tersebut, sebagai
contoh, olahraga tinju. Pelaku tinju atau sering disebut atlet tinju, bisa dikatakan
sebagai seorang yang memperbanyak harta kekayaannya dengan beradu fisik
(pukulan) dan kekuatan kepada lawan tandingnya dengan cara menjadikan jiwa
dan akal sebagai taruhannya untuk mendapatkan gelar dan kemenangannya. Maka
dari itu ada suatu permasalahan dari status harta dari olahraga tinju itu apakah
halal atau haram masih menjadi kontroversi, melihat risiko akibat dari pukulan
tinju demikian hebatnya.
Untuk menjawab persoalan di atas, penulis mencoba meneliti terlebih
dahulu tentang status olahraga tinju ini, karena sangat berkaitan dengan cara
memperoleh harta, dengan melakukan penelitian literatur yang sifatnya
kepustakaan dan pencarian data langsung ke lapangan yang dihimpun melalui
observasi dan wawancara (interview). Analisa yang digunakan dalam penelitian
ini adalah induktif, dengan tujuan untuk menjelaskan tentang olahraga tinju dan
status hartanya. Adapun pendekatan yang dipakai pada penelitian dalam hukum
Islam adalah pendekatan Maqa>s}id al-Syari>’ah yang menitik beratkan pada
kemaslahatan bagi jiwa dan akal.
Hasil dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa olahraga tinju dan
status hartanya adalah haram menurut pandangan Maqa>s}id al-Sya>ri’ah, karena
olahraga tinju termasuk olahraga yang menyakiti diri sendiri dengan
mengorbankan jiwa dan akal untuk memperoleh harta, di mana dalam teori
Maqa’ah terdapat lima kategori yang harus dijaga, yaitu: melindungi
agama, melindungi jiwa, melindungi akal, melindungi kehormatan, dan
melindungi harta, serta tidak boleh mencari harta dengan mengorbankan
kemaslahatan yang di atasnya, seperti akal, jiwa, dan agama. Dalam olahraga
tinju, jelas sekali bahwa harta diperoleh dengan cara mengorbankan akal dan jiwa.