Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
JUNDA SITA PRATIWI, NIM. 08380075
Subject
Muamalat
Datestamp
2014-03-14 07:16:06
Abstract :
Di tengah masyarakat Indonesia yang semakin maju dan berkembang
seperti saat ini berbagai macam produk barang maupun jasa yang berasal dari
dalam maupun luar negri begitu mudah ditemui dalam pusat perdagangan. Dalam
kompetisi tersebut terlihat ada kecenderungan masyarakat untuk memilih barang
dengan nama yang tidak asing di telinga masyarakat, agar mudah diingat sebagai
produk yang bermutu baik. Adanya kecenderungan para pelaku usaha untuk
bertindak licik demi mendapatkan keuntungan, pelaku pemalsuan merek “Gayusâ€,
berusaha melakukan tindakan apapun walaupun bertentangan dengan hukum dan
agama.
Penelitian ini dilakukan atas dasar Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang melarang karya (hak) pencipta dipalsukan, dengan cara
menjual obat racun tikus dengan mengganti merek barang tersebut tanpa meminta
izin terlebih dahulu kepada produsen obat racun tikus. Ketetapan tersebut
didasarkan bahwa fenomena pemalsuan merek tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam karena adanya motif tipu daya karena menyebabkan satu pihak
yang dirugikan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan
data perpaduan dari lapangan dan studi kepustakaan yang menggunakan
pendekatan Maqa>s}id asy-Syari>’ah dengan cara preskriptif-analitik yaitu, dengan
menjelaskan data di lapangan dan memberikan penilaian dari sudut pandang
hukum Islam menilai suatu permasalahan dengan menggunakan teori-teori, asasasas,
dan kaidah-kaidah hukum Islam dengan menganalisis penyalah gunaan hak
cipta, sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
Berdasarkan hasil penelitian, dari tinjauan yuridis praktik penyalahgunaan
hak cipta merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak
Cipta pasal 2 ayat (1). Produsen sebenarnya mengetahui aturan yang dibuat oleh
pemerintah dan hukum Islam, akan tetapi dalam kenyataanya produsen seakan
tidak perduli terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan keadaan
ekonomi dan persaingan bisnis usaha yang semakin tinggi dan minimnya
penegakan terhadap pelanggaran hukum. Dalam tinjauan normatif praktik
penyalahgunaan hak cipta tidak sesuai dengan tujuan-tinjuan penetapan hukum
islam (maqa>s}id asy-syari>’ah) khususnya perlindungan harta (hifdz an-ma)l. Telah
dijelaskan bahwa kepemilikan barang sepenuhnya oleh produsen asli, sedangkan
dalam praktik penyalahgunaan merek produsen memperoleh jalan bisnis yang
tidak benar karena memalsukan dari produk usaha lain yang telah terdaftar.
Bisnis tersebut sebenarnya dapat tercipta agar sesuai dengan prinsip
syariah tanpa adanya pelanggaran hak orang lain dengan adanya komunikasi yang
baik antar produsen pertama dan kedua, komunikasi tersebut dapat diwujudkan
dengan cara menjalin bisnis yang saling menguntungkan antar keduanya dengan
cara pihak kedua meminta izin kepada pihak pertama untuk membeli produk
tersebut tanpa merek serta menjual kembali produk tersebut dengan merek baru
atas izin produsen pertama sehingga tidak terjadi tipu daya dan tidak merugikan
pihak lain. Dengan demikian akan terjalin kerjasama bisnis yang saling
menguntungkan satu sama lain dan tentunya sesuai dengan prinsip islam.