Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
KAMAL FAHMI KURNIA, NIM. 09340090
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2016-08-05 03:31:58
Abstract :
Perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam kurun
waktu tahun 1999 – 2002 dengan empat tahap perubahan memberikan dampak
yang cukup besar terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kekuasaan
Kehakiman adalah kekuasaan yang mendapatkan dampak yang cukup besar dari
perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. Dari hal tersebut, penyusun tertarik
melakukan penelitian secara terperinci terhadap lembaga Kekuasaan Kehakiman,
sehingga akan diketahui bentuk Kekuasaan Kehakiman setelah dilakukannya
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya juga akan dianalisis
terkait dengan hal-hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan terhadap
lembaga Kekuasaan Kehakiman dan yang terakhir akan penyusun berikan sedikit
gagasan terkait konsep Kekuasaan Kehakiman yang lebih ideal untuk Indonesia.
Penyusun menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan yuridis dan historis dan dengan jenis penelitian deskriptif analitik,
yaitu dengan mendeskripsikan atau memberikan fakta-fakta secara sistematis
mengenai keadaan lembaga Kekuasaan Kehakiman setelah dilakukan perubahan
pada UUD 1945, selain itu juga menganalisis fakta-fakta yang terjadi pada obyek
yang diteliti untuk kemudian dapat menemukan hal-hal yang melatarbelakangi
dilakukannya perubahan Kekuasaan Kehakiman dan selanjutnya dapat
menemukan konsep yang ideal untuk lembaga Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan dalam lembaga
Kekuasaan Kehakiman, baik dalam segi struktural maupun dalam segi fungsional
dari lembaga tersebut. Dari segi struktural dapat diketahui adanya Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang baru di
samping Mahkamah Agung, selain itu adanya perubahan kedudukan Mahkamah
Agung sebagai puncak kekuasaan peradilan bagi lembaga peradilan di bawahnya,
tidak hanya secara organisatoris tetapi juga secara administratif dan finansial.
Sedangkan dari segi fungsional dapat diketahui dari beberapa kewenangan baru
yang dimiliki kekuasaan kehakiman, salah satunya adanya mekanisme pengujian
konstitusionalitas terhadap produk peraturan perundang-undangan. Selain itu juga
faktor utama yang memang menjadi urgensi dilakukan perubahan terhadap
Kekuasaan Kehakiman yaitu terjadinya masa transisi dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia untuk menjadikan Indonesia negara demokrasi.
Selanjutnya konsep yang lebih ideal untuk Kekuasaan Kehakiman adalah dengan
mempertegas prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan juga menata
kembali struktur kekuasaan kehakiman yang hanya memiliki satu puncak
kekuasaan yang didalamnya terdapat dua kamar kekuasaan. Selain itu juga terkait
degan fungsi Kekuasaan Kehakiman, yaitu dengan memberikan seluruh kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardion of the constitusion).