DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA SENGKETA HARTA GONO-GINI (Studi Kasus Perkara No. 0310/Pdt. G/2011/PA. Wt di Pengadilan Kulonprogo Tahun 2011)
Total View This Week155
Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author

Subject
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah 
Datestamp
2016-04-18 07:15:18 
Abstract :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan dibuat sebagai kontro sosial dalam masyarakat untuk menegakan hukum yang telah di buat agar tercitanya keamanan, ketentraman dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sementara itu jika terjadi masalah dalam keluarga bisa berujung pada perceraian dan mengakibatkan masalah baru seperti perebutab harta gono-gini. Perkara Nomor: 0310/Pdt.G/2011/PA. Wt. yaitu sengketa harta gini-gini yang terjadi di Pengadilan Agama Kulonprogo pada tahun 2011, dimana mantan suami menggugat haknya kepada mantan isteri yang telah dinikahinya berupa rumah hasil selama masih terikat perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian yang fokus pada pertimbangan putusan Hakim Pengadilan agama Kulonprogo bersifat deskriptif-analitis. Pengumpula data interview dan dokumentasi untuk mengetahui secara langsung bagaimana realitas Pengadilan Agama Kulonprogo dan perkara No. 0310/Pdt. G/2011/PA. Wt dan Studi Pustaka, selanjutnya untuk pendekatan yang di gunakan dalam penelitia ini adalah pendekatan normatif-yuridis, dimana dengan pendekatan ini mampu memberikan kesimpulan secara koprehensif atas keseluruhan pokok masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif-yuridis antara lain, 1) Bahwa dalam Islam tidak dikenal dengan adanya harta bersama (gono-gini) namun dalam praktiknya perebutan harta gono-gini tetap terjadi, disinilah peran Pengadilan Agama yang berhak untuk menyelesaikan sesuai Amanat Surat Annisa Ayat 35. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap sengketa harta gono-gini, dalam pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana KHI mengatur tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan Islam salah satunya tentang perkawinan. Undang-undang perkawinan tahun 1974 juga menjelaskan tentang perkawinan dan sebab dari perkawinan itu sendiri termasuk sengketa harta gono-gini yang sebenarnya berasal dari hukum adat. 3) di lihat dari sisi lain sebenarnya sah-sah saja mempermasalahkan harta gono-gini karena harta tersebut adalah hasil jerih payah kedua belah pihak selama masih dalam ikatan perkawinan yang suci, asalkan tidak bertentangan dengan norma agama, adat, dan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim Dalam Penanganan Perkara Sengketa Harta Gono-Gini 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga