Abstract :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaanya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan dibuat sebagai kontro sosial dalam masyarakat
untuk menegakan hukum yang telah di buat agar tercitanya keamanan,
ketentraman dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sementara itu jika terjadi
masalah dalam keluarga bisa berujung pada perceraian dan mengakibatkan
masalah baru seperti perebutab harta gono-gini.
Perkara Nomor: 0310/Pdt.G/2011/PA. Wt. yaitu sengketa harta gini-gini
yang terjadi di Pengadilan Agama Kulonprogo pada tahun 2011, dimana mantan
suami menggugat haknya kepada mantan isteri yang telah dinikahinya berupa
rumah hasil selama masih terikat perkawinan.
Penelitian ini adalah penelitian yang fokus pada pertimbangan putusan
Hakim Pengadilan agama Kulonprogo bersifat deskriptif-analitis. Pengumpula
data interview dan dokumentasi untuk mengetahui secara langsung bagaimana
realitas Pengadilan Agama Kulonprogo dan perkara No. 0310/Pdt. G/2011/PA.
Wt dan Studi Pustaka, selanjutnya untuk pendekatan yang di gunakan dalam
penelitia ini adalah pendekatan normatif-yuridis, dimana dengan pendekatan ini
mampu memberikan kesimpulan secara koprehensif atas keseluruhan pokok
masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif-yuridis antara lain, 1)
Bahwa dalam Islam tidak dikenal dengan adanya harta bersama (gono-gini)
namun dalam praktiknya perebutan harta gono-gini tetap terjadi, disinilah peran
Pengadilan Agama yang berhak untuk menyelesaikan sesuai Amanat Surat Annisa
Ayat 35. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap sengketa harta gono-gini, dalam
pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dimana KHI mengatur tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan Islam salah
satunya tentang perkawinan. Undang-undang perkawinan tahun 1974 juga
menjelaskan tentang perkawinan dan sebab dari perkawinan itu sendiri termasuk
sengketa harta gono-gini yang sebenarnya berasal dari hukum adat. 3) di lihat dari
sisi lain sebenarnya sah-sah saja mempermasalahkan harta gono-gini karena harta
tersebut adalah hasil jerih payah kedua belah pihak selama masih dalam ikatan
perkawinan yang suci, asalkan tidak bertentangan dengan norma agama, adat, dan
hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim Dalam Penanganan Perkara Sengketa Harta Gono-Gini