Abstract :
Perang yang dilakukan dengan penuh kekejaman menimbulkan
penderitaan yang berkepanjangan bagi manusia, hal ini terjadi sebagai akibat
dilanggarnya hak asasi manusia. Hukum humaniter internasional dan fikih jihad
merupakan dua instrumen hukum yang di dalmnya mengupas masalah aturanaturan
perang. Untuk melihat kedua instrument hukum tersebut dalam sebuah
kasus yang objektif. Republik Demokrasi Kongo menjadi salah satu negara
dengan kasus kejahatan perang yang telah mendapatkan putusan dari International
Criminal Courti(ICC). Dari sini timbul pertanyaan bagaimana analisis terhadap
kasus Perang Kongo dan apakah ada relevansi antara hukum humaniter
internasional dan fikih jihad dalam hal kejahatan perang (jarimah al-harb).
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan studi
pustaka (library research) dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan ICC
dan mengkomparasikan aturan-aturan dalam kedua sumber hukum tadi lalu
mencari relevansinya. Analisis dilakukan dengan metoda analisis deskriptif
dengan teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen yang didapatkan
dari website internet.
Dari penelitian tersebut terjawab bahwa kejahatan perang Kongo dengan
merekrut anak-anak di bawah usia 15 tahun dalam kelompok bersenjata
merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum humaniter maupun fikih jihad.
Pertimbangan yang digunakan dalam larangan ini adalah atas dasar perlindungan
hak-hak asasi anak. Atas kejahatan ini, ICC memutus Thomas Lubanga Dylo
dengan 14 tahun penjara.
Pada dasarnya terdapat relevansi antara hukum humaniter dan fikih jihad,
di dalamnya sama-sama terdapat aspek-aspek humanitarian ketika perang.
Pelangggaran terhadap aspek-aspek humanitarian dalam perang harus dikenakan
dengan sanksi pidana.
Menyandingkan antara hukum humaniter dan fikih jihad kemudian dicari
relevansinya, merupakan langkah untuk merubah pemahaman terhadap jihad yang
selama ini identik dengan aksi terorisme menjadi lebih manusiawi.